Selasa 29 Oct 2019 00:03 WIB

Mahfud MD Pamit Sebagai Penasihat Sri Sultan

Selama tiga tahun Mahfud MD menjabat ketua penasihat Sri Sultan.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menkopolhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Manko Polhukam) Mahfud MD menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/10). Mahfud MD mohon pamit dan non-aktif dari jabatan Ketua Parampara Praja atau penasihat Sultan HB X sebagai gubernur.

"Karena saya sekarang sejak empat hari yang lalu sudah diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, maka saya resmi menghadap Gubernur sore hari ini untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk non-aktif sampai habis masa jabatan saya," kata Mahfud seusai menemui Sultan.

Baca Juga

Non-aktif dari berbagai jabatan lain di lingkungan pemerintahan merupakan komitmen kontrak Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polhukam.

"Kontrak saya dengan Presiden selama saya menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsinya," kata dia.

Mahfud mengatakan Parampara Praja merupakan lembaga yang dibentuk sebagai dewan pertimbangan Gubernur DIY setelah munculnya Undang-Undang Keistimewaan. Mahfud telah memimpin lembaga itu sejak 2016.

"Saya memimpin lembaga ini sudah lebih dari tiga tahun. Saya merasakan tentang daerah istimewa yang betul-betul istimewa," ujar dia.

Menurut Mahfud, selama menjabat sebagai Ketua Parampara Praja, dirinya dapat merasakan keistimewaan DIY. Salah satu keistimewaan itu dibuktikan dengan keterlibatan sebagai dewan pertimbangkan Sultan HB X, meski berasal dari Madura.

Selain itu, selama menjadi penasihat Sultan HB X, Mahfud mengaku dapat mengenal lebih dekat Raja Keraton Yogyakarta yang dinilainya sebagai sosok demokratis dan bersahaja. "Saya pernah ke luar negeri dengan beliau, juga biasa saja. Tidak ada jarak psikologis yang membedakan antara pemilik jabatan yang lebih tinggi dan pejabat struktural di bawahnya, seperti kawan saja," ungkap Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement