Senin 28 Oct 2019 16:41 WIB

Sleman Gandeng Tujuh Kampus Terapkan E-Voting

Kerja sama dilakukan terkait penyediaan tenaga teknis di lapangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nora Azizah
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan jadi kabupaten pertama yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik atau e-voting pada 2020 mendatang. Hingga saat ini berbagai persiapan terus dilaksanakan.

Salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menjalin berbagai kerja sama. Kali ini, Dinas PMD melakukan MoU dengan tujuh perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga

MoU tersebut terkait penyediaan tenaga teknis lapangan dalam penyelenggaraan Pilkades secara elektronik. Ketujuh perguruan tinggi yang digandeng terdiri dari tiga kampus negeri dan empat kampus swasta.

Mulai Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sampai Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta untuk universitas-universitas negeri. Sedangkan, untuk universitas-universitas swasta, yakni Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas AMIKOM dan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, mereka sengaja menjalin kerja sama dengan berbagai kampus guna kelancaran e-voting. Ia berharap, pelaksanaannya nanti bisa lebih efisien dibanding pemilu-pemilu lalu.

"Semoga ini dapat menjadi jawaban dari proses pemilu serentak yang melelahkan dan bertele-tele seperti sebelumnya," kata Sri di Aula Setda Sleman, Senin (28/10).

Ia mengingatkan, e-voting ini memiliki sistem keamanan yang tinggi. Sri menilai, sistem elektronik yang ada itu akan mempersulit potensi kecurangan. Apalagi, jika dibandingkan sistem-sistem konvensional.

Kepala Dinas PMD Sleman, Priyo Handoyo menjelaskan, akademisi memang dihadirkan untuk menjadi pengawas teknis. Karenanya, mereka nantinya memang akan ditempatkan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sistem e-voting ini nanti akan diterapkan di 1.102 TPS se-Kabupaten Sleman," kata Priyo.

Sebagai pengingat, penggunaan sistem e-voting sendiri didasarkan Perda Kabupaten Sleman 18/2019 tentang perubahan kedua Perda 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sistem e-voting dianggap memiliki beberapa keungulan. Di antaranya memberikan kemudahan kepada pemilih dalam memberikan suaranya karena hanya dengan menyentuh tanda gambar di layar-layar monitor.

Selain itu, proses penghitungan suara akan lebih cepat, akurat dan menjamin akuntabilitas. Hasil pemungutan suara dapat langsung diketahui tepat setelah proses pemungutan suara selesai dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement