Senin 28 Oct 2019 14:44 WIB

ICW Minta Presiden Jokowi Kembali Pertimbangkan Perppu KPK

Pembangunan akan meleset tanpa pemberantasan korupsi.

Rep: RIzky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Ia menyatakan penguatan KPK sebenarnya mendukung program pembangunan pemerintah agar dananya tak diselewengkan.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang wacana penerbitan Perppu KPK tetap relevan saat ini. Khususnya usai Jokowi tuntas membentuk Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga

"Karena pada dasarnya, tanpa antikorupsi maka capaian pembangunan akan meleset. Karena digerus perilaku koruptif pejabatnya," katanya pada Republika, Senin (28/10).

Adnan merasa penguatan KPK wajar agar lembaga anti rasuah itu dapat menjadi mitra pemerintah. Posisi KPK dengan UU KPK sekarang, menurutnya malah melemahkan KPK.

"KPK harus kuat, kalau situasi seperti UU (KPK) sekarang maka bukan mitra tapi di bawah Presiden. Posisi ini bahaya. Mestinya tak terjadi," ujarnya.

Ia menuding hasil revisi UU KPK membuat kinerja pemberantasan korupsi turun. Sebab upaya penegakan hukum atas kasus korupsi kian dipersulit. Semenjak UU KPK baru diterapkan terpantau makin sedikit aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan KPK.

"Bagaimana bisa berantas korupsi kalau kerja penegakan hukum tidak dilakukan?" ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement