REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43 tahun), melakukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan nominal ganti rugi Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Selain Menteri PANRB, klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (28/10).
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim. Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp 5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon pada 2014.
Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan senilai Rp9 juta sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima. "Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. Lalu, 60 bulan itu kali Rp 9 juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta," katanya.
Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya. "Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Pitra mengatakan, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi. "Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015. Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun, sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.