Ahad 27 Oct 2019 08:14 WIB

Mengapa Keluarga Korban Lion Air Kecewa Penjelasan KNKT?

Keluarga korban Lion Air menegaskan hasil investigasi KNKT tak ada yang baru.

Rep: INTAN PRATIWI/ Red: Elba Damhuri
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kanan) didampingi Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo (kiri) memberikan keterangan pers hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kanan) didampingi Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo (kiri) memberikan keterangan pers hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ternyata belum mampu melegakan hati keluarga korban Lion Air JT-610. Anton Sahadi, keluarga korban almarhum Muhammad Rafi Ardian dan Rian Ariandi, menilai KNKT tak menjelaskan secara terperinci penyebab kecelakaan.

"Saya jelas kecewa, laporannya hampir sama kayak waktu dulu, sudah lama sekali. November tahun lalu. Penjelasan begini-begini saja," ujar Anton kepada Republika, Sabtu (26/10).

Baca Juga

Anton pun menilai tidak ada perkembangan signifikan dari hasil investigasi KNKT. Padahal, keluarga korban sangat berharap mengetahui siapa yang salah dan siapa yang perlu bertanggung jawab atas kasus ini.

"Enggak ada update baru atau konsen baru, misal kayak ada kesimpulan konkret. Kesimpulan itu menjelaskan kesalahan ada di mana. Ternyata ada dasar hukum untuk mengelak untuk menjelaskan hal tersebut," ujar Anton.

Seharusnya, kata dia, KNKT bisa memberikan penjelasan yang signifikan sehingga masyarakat tahu siapa yang lalai atas kecelakaan tersebut. Dia juga menilai penjelasan yang gamang dari KNKT tidak jelas memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat.

"Harapan kami, KNKT menjelaskan secara rigid. Kalau tidak, enggak ada juga siapa yang harus bertanggung jawab. Katanya ada dasar hukum. Yang kami harapkan, siapa yang salah, sanksinya apa. Ini kan enggak jelas," ujar Anton.

Sebelumnya, KNKT mengungkapkan sembilan faktor penyebab kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP yang jatuh pada penerbangan JT-610 dari Jakarta ke Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018.

Investigator KNKT Ony Soerjo Wibowo mengungkapkan, pilot mengalami kesulitan merespons terhadap pergerakan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) yang tidak seharusnya. Hal itu karena MCAS pada buku panduan pesawat Boeing 737 MAX 8 sangat minim.

"Ini (kesulitan merespons) karena tidak ada petunjuk dalam buku panduan dan pelatihan Boeing 737 MAX 8," kata Ony.

Saat aktif, MCAS maka akan menurunkan posisi hidung pesawat ke bawah. Pada dasarnya, MCAS merupakan fitur baru pada pesawat Boeing 737 MAX 8 untuk memperbaiki karakteristik angguk pesawat pada kondisi flap up, manual flight (tanpa autopilot), dan penunjuk sikap atau angle of attack (AoA) tinggi.

Namun, Ony mengatakan, investigasi menemukan bahwa desain dan sertifikasi fitur MCAS tersebut tidak memadai. "Juga pelatihan dan buku panduan untuk pilot tidak memuat informasi terkait MCAS," tutur Ony.

Pihak Lion Air hingga kini enggan mengomentari lebih lanjut investigasi KNKT tersebut. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro hanya berujar bahwa perusahaan berterima kasih dengan yang telah dilakukan oleh KNKT.

Danang menilai sangat penting untuk menentukan akar penyebab dan faktor-faktor penyebab kecelakaan tersebut. "Mengambil tindakan korektif segera untuk memastikan bahwa kecelakaan seperti ini tidak pernah terjadi lagi," kata Danang.

(rahayu subekti ed: mansyur faqih)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement