INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor Indramayu menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik.
"Pelaku TPPO yang kami amankan sementara ada seorang yaitu DS (25)," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (25/10/2019).
Yoris menuturkan, terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
AYO BACA : 15 Tahun TKI Indramayu Tak Ada Kabar di Oman
Pada sekitar Sabtu (19/10/2019) Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan saat itu pula diketahui ada kendaraan yang digunakan pelaku menjemput korban.
Setelah diikuti dan dikejar, di dalam kendaraan tersebut terdapat dua perempuan yang menjadi korban TPPO.
Para korban, kata Yoris, akan diberangkatkan oleh pelaku DS ke Irak untuk dijadikan pembantu rumah tangga secara ilegal.
AYO BACA : 5 Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur Dibekuk Polisi
"Modusnya korban akan diberangkatkan ke Irak sebagai pekerja rumah tangga, tapi melalui jalur yang tidak resmi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah merekrut calon pegawai migran selama empat bulan.
Selama itu, pelaku sudah memberangkatkan empat orang ke Irak melalui jalur tidak resmi.
"DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik," kata Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
AYO BACA : Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi