Kamis 24 Oct 2019 21:03 WIB

Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Jatim Dibongkar

Polda Jatim membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (24/10/2019).

Kosmetik ilegal tersebut bermerk KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone dan diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat Subdit I Tindak Pidana Indagsi mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menunjukkan salah satu merk kosmetik ilegal yang dibongkar timnya

"Pada 3 September, kami melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT tidak memiliki izin edar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," tuturnya.

Menurut Siti, Merkuri memang memiliki efek untuk memutihkan kulit, tapi lama kelamaan bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement