REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hampir setahun tragedi kecelakaan pesawat Lion Air registrasi PK-LQP yang jatuh pada penerbangan JT 610 dari Jakarta ke Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018 terjadi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan keluarga korban dapat menerima santunan.
"Ini kan ada santunan, diterima saja dua santunan itu karena itu (jika menerima) tidak menutup kemungkinan untuk menggugat ," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (23/10).
Budi menegaskan selama ini selalu mengedepankan musyawarah dengan semua pihak termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan pihak lainnya. Sehingga, kata dia, pemerintah mendukung yang terbaik terkait kecelakaan pesawat yang menewaskan 189 jiwa itu.
"Kita mendukung apabila ada pihak yang sepakat tidak menuntut silakan saja. Jadi KNKT memberikan pembelajaran," tutur Budi.
Pada dasarnya, Budi menegaskan pemerintah tetap mencari suatu kebenaran yang sebenarnya mengenai kecelakaan pesawat tersebut. Menurutnya, selama ini investigasi dilakukan secara sistematis dan detil.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2019 setelah lepas landas dari Jakarta. Kepala Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan, saat pesawat pesawat mulai bergerak setelah lepas landas, terjadi perbedaan penunjukan indikator kecepatan angle of attack (AoA) milik kapten dan kopilot.
Sebelum jatuh, pesawat berada di ketinggian 5.000 kaki atau 1.524 meter. Akibat pembacaan AoA yang kacau tersebut, mekanisme stabilizee trim atau alat untuk menurunkan hidung pesawat itu secara otomatis bekerja.