REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Latihan Kerja Perkerja Migran Indonesia (BLK PMI) menutup pelatihan calon pekerja migran Indonesia (PMI) angkatan V jabatan manufaktur dengan negara penempatan Jepang, Selasa petang (22/10).
Menurut Kepala BLK PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teguh Kasbudi, untuk mewujudkan migran juara, pihaknya menjalin kerja sama dengan banyak pihak. Di antaranya Bank BJB. Salah satu bentuk kerja samanya adalah setiap peserta pelatihan mendapatkan rekening tabungan dan menjadi nasabah Bank bjb.
"Bahkan, mulai November 2019 Bank bjb akan mulai menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) PMI yang akan diberikan kepada calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri," ujar Teguh kepada wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyerahkan kontrak kerja bagi peserta yang diberangkatkan ke Jepang.Selain kontrak kerja, diserahkan pula tiket penerbangan cpmi, visa, paspor, dan buku tabungan bank BJB.
Pelatihan PMI asal Jabar tersebut, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari bagi sebanyak 20 (dua puluh) peserta. Yakni, dengan tingkat pendidikan SMK 5 orang, SMA 14 orang dan D3 1 orang. Peserta tersebut, berasal dari beberapa kabupaten/kota di Jabar. Yakni, terdiri dari Cirebon, Garut, Indramayu, Majalengka, Cianjur, Purwakarta, Tasikmalaya danSubang.
Pelatihan pada calon pekerja migran, kata dia, rutin digelar dalam upaya mendukung program Pemprov Jabar mempersiapkan pekerja migran yang berkualitas. Serta meningkatkan kualitas pekerja migran yang berdaya saing dan berkompetensi sesuai persyaratan yang dibutuhkan negara penempatan.
Teguh berharap, para alumni pelatihan pekerja migran ini kemampuannya bisa terus ditingkatkan. Selain itu, mereka pun dilatih agar bisa menjaga etika, kehormatan, kredibilitas diri, keluarga, bangsa dan negara.
Stakeholder lainnya pun, kata dia, seperti BPJS memastikan PMI mendapatkan perlindungan dan jaminan. Yakni, baik dari Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia maupun Jaminan Hari Tua.
PMI, kata dia, merupakan pahlawan Devisa dan Duta Bangsa yang dilindungi oleh undang undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan tersebut, poin pentingnya adalah calon PMI wajib dilatih oleh BLK Pemerintah dan BLK swasta yang sudah terakreditasi.
"Saat ini Pemprov Jabar melalui Disnakertrans Jabar sedang menyiapkan Raperda Pelindungan PMI asal Jawa Barat mulai Pra rekruitmen, Penempatan sampai Purna PMI," katanya.