Senin 21 Oct 2019 23:18 WIB

Densus 88 Geledah Gardu Induk PLN Tasikmalaya

Penggeledahan terkait penangkapan terduga teroris di Cirebon.

 Densus 88 memeriksa Gardu Induk Tasikmalaya, Senin (21/10).  Pemeriksaan itu terkait penangkapan terduga teroris di Cirebon beberepa  waktu lalu.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Densus 88 memeriksa Gardu Induk Tasikmalaya, Senin (21/10). Pemeriksaan itu terkait penangkapan terduga teroris di Cirebon beberepa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menggeledah tempat kerja dan mes terduga teroris di Gardu Induk Tasikmalaya milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/10). Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto membenarkan adanya penggeledahan oleh Densus 88 terkait pengembangan kasus penangkapan terduga teroris inisial W yang ditangkap di Cirebon, Jumat (18/10).

"Jadi tadi kita melaksanakan penggeledahan kepada inisial W yang merupakan pengembangan kasus terorisme yang diungkap Densus 88 di Cirebon," kata Anom.

Baca Juga

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya Kota hanya membantu dalam pengamanan penggeledahan tempat kerja terduga teroris di gardu listrik milik PLN di Jalan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Jajaran Densus 88, kata dia, memeriksa ruang operator tempat W bekerja, dan mes sebagai tempat tinggal W selama bekerja di Gardu listrik PLN.

"Kita membantu untuk melaksanakan penggeledahan di mes dan ruang operator W bekerja," katanya.

Ia menyampaikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat W yakni berupa buku, senapan angin, busur, anak panah, dan target panahan, senjata tajam, dan dokumen lainnya. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan itu, kata dia, dibawa petugas ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Anom menyampaikan, pengungkapan kasus terorisme itu sepenuhuhnya kewenangan Densus 88. Polres Tasikmalaya Kota hanya membantu tugas Densus 88 di lapangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement