Senin 21 Oct 2019 00:06 WIB

Pengacara: Eggi Sudjana Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Eggi Sudjana diminta keterangan terkait penangkapan tersangka perakitan bom.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Eggi Sudjana (tengah)
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Eggi Sudjana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Alamsyah mengungkapkan, Eggi Sudjana diamankan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap penangkapan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom. Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Ahad (20/10).

Baca Juga

Menurut Alamsyah, tersangka perakit bom tersebut sering berkomunikasi dengan Eggi. Sebab Eggi sering menjadi pasien pijatnya. Bahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telpon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," kata Alamsyah.

Selain mengamankan Eggi Sudjana, sambung dia, polisi juga menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut dan menyita ponsel miliknya.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Eggi sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar terkait seruan people power. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement