REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Becak listrik belum dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengoperasiannya masih terhalang Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah mendapatkan penawaran becak listrik dari inovatornya. Tapi regulasi belum membolehkan. Jadi belum bisa kami akomodir," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKIJakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Syafrin mengatakan, tawaran mengenai becak listrik untuk beroperasi di DKI Jakarta berasal dari inovator asal kota pelajar, yaitu Yogyakarta. Namun pihaknya belum dapat menerima tawaran itu karena terbentur aturan yang sudah berusia dua belas tahun itu.
Prototipe becak listrik yang bisa juga sebagai becak kayuh buatan Wiwin warga Yogya sebagai salah satu solusi sebagai pengganti becak motor di Yogyakarta kecepatan maksimum hanya 20 kilometer per jam.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum khususnya pasal 29 mengatur pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta. Meski demikian, Dinas Perhubungan DKIJ akarta masih sering menemukan becak konvensional beroperasi walaupun aturan melarangnya.
"Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi. Yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah melakukan pendataan dan pembinaan," kata Syafrin.
Melihat potensi becak listrik sebagai alternatif transportasi umum yang ramah lingkungan, Syafrin mengatakan pihaknya akan berusaha merevisi peraturan daerah itu.
"Kami masih berusaha merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak bisa legal dan beroperasi di Jakarta," kata Syafrin.