Jumat 18 Oct 2019 22:15 WIB

Polisi Sita 28 Bom Rakitan dari Dosen AB

Polisi menyebut, bom rakitan itu memiliki daya ledak hingga 30 meter.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menemukan 28 bom rakitan saat menangkap dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB), berinisial AB di Tangerang. Polisi menyebut, bom rakitan itu memiliki daya ledak hingga 30 meter.

"(Bom rakitan) diuji coba diledakkan, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Kaur Peledak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Komisaris Polisi Heri Yandi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Baca Juga

Yandi menuturkan, bom rakitan itu menggunakan bahan peledak berisi merica, paku, serbuk korek api yang telah dihaluskan dan deterjen. Ia menjelaskan, komponen bom rakitan itu mampu menimbulkan kerusakan terhadap orang-orang yang berada di sekitar lokasi ledakan.

"Merica sifatnya pedas dengan harapan (saat diledakkan) asapnya bisa melukai mata. Ada juga (barang bukti) paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," jelas Yandi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menduga AB merencanakan serangkaian aksi peledakan bom untuk menggagalkan pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, AB awalnya merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan di sembilan titik di wilayah Jakarta pada 28 September.

Selain itu, Argo menambahkan, AB juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, AB juga diduga terlibat rencana dalam peledakan menggunakan bom molotov saat unjuk rasa berakhir ricuh di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Saat ini, AB dan 13 tersangka lainnya yang merencanakan peledakan bom rakitan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement