REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggaran Pilkada Kota Depok 2020 telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, KPU Kota Depok dan Bawaslu Kota Depok. Nilainya sebesar Rp 75 miliar.
Persetujuan dana Pilkada Kota Depok 2020 itu tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna serta Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Berlini. Untuk KPU Kota Depok disepakati mendapat sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Kota Depok menerima Rp 15 miliar.
"Anggaran Pilkada Kota Depok 2020 telah disepakati dan disahkan," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Balai Kota Depok, Kamis (17/10).
Menurut Nana, mekanisme pencairan dana Pilkada Depok 2020 dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah pengesahan. Selanjutnya, KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15/2019.
"Apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program kami akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan). Kami mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini," terangnya.