Kamis 17 Oct 2019 21:02 WIB

Polisi Sebut Amir Mirza Konsumsi Narkoba Sejak 2014

Mengonsumsi narkoba jenis sabu karenaa sedang memiliki masalah keluarga

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Sutradara Amir Mirza Gumay alias A saat konferensi pers  ungkap kasus Narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Foto: Republika
Sutradara Amir Mirza Gumay alias A saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film layar lebar, Amir Mirza Gumay mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014. Namun, kepada polisi Amir mengaku tidak rutin mengonsumsi narkoba. Sebab, dalam kurun waktu lima tahun ia sempat berhenti beberapa kali mengonsumsi barang haram itu.

"Dia menggunakan ini (narkoba jenis sabu) sejak tahun 2014. Dia pernah berhenti (mengonsumsi), menggunakan lagi, berhenti lagi, kemudian menggunakan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan Amir, sambung Argo, alasan dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu karena sedang memiliki masalah keluarga. "Saat ditanya, yang bersangkutan menggunakan narkotika, katanya karena ada masalah keluarga," ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sutradara film layar lebar Amir Mirza Gumay bersama rekannya, Budi Kurniawan di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/10).  Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap seorang tersangka lainnya, yakni Trisna di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan Trisna, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement