REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi, tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 18 Agustus 2019.
Divisi Kampanye Publik ICW, Lalola Easter, mengatakan pihaknya tetap mendorong penerbitan perppu oleh Presiden. "Sebab kan UU KPK itu kan terhitung berlaku pada 18 Oktober ya sebetulnya. Jadi 30 harinya itu kan besok itu masa terakhir. Nah sejauh ini kita tetap mendorong adanya perppu, jadi (mekanisme koreksi atas UU KPK hasil revisi) bukan lewat uji materi (di MK) ataupun legislatif review (di DPR). Tapi lewat perppu," tegas Lalola saat dihubungi Republika, Rabu (16/10).
Lalola menegaskan, ada satu alasan penting yang mendasari sikap koalisi masyarakat sipil mendorong terbitnya perppu. Penerbitan perppu, kata dia, bisa menjadi semacam mekanisme klarifikasi dari Presiden kepada masyarakat.
"Sebab yang kita pahami selama ini dan yang publik tangkap dalam pembahasan revisi UU KPK dan disahkan itu adalah ketidakpatuhan menteri yang bertugas untuk membahas dengan apa yang dimau oleh Presiden. Kurang lebih begitu. Makanya yang kami dorong masih perppu sebab buat kami itu perppu adalah salah satu cara presiden mengembalikan mandat dan mengoreksi kekeliruan yang dilakukan sama menterinya," jelas Lalola menegaskan.
Sehingga, masyarakat sipil tetap berkomitmen untuk menunggu inisiatif Presiden dalam menerbitkan perppu hingga saat terakhir sebelum 18 Oktober. "Kita masih mendorong sejauh ini sampai hari besok, masih berlaku secara otomatis kita masih dorong penerbitan perppu. Dan bahkan perppu itu sebetulnya bisa saja dikeluarkan setelah UU KPK disahkan. Tapi kan yang kita dorong yang damage-nya paling rendah dan sebelum berlaku secara penuh," tambah Lalola.
Sebelumnya, anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai besok, Kamis (17/6). UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.
"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," ujar anggota Komisi III DPR RI itu di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu.