Rabu 16 Oct 2019 16:23 WIB

Bamsoet Pastikan Amendemen UUD 1945 tak Bahas Sistem Pilpres

.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersiap memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersiap memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa, pemilihan presiden tidak akan dibahas dalam rencana amendemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945. Hal itu sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2014-2019.

"Saya tegaskan, amandemen terbatas UUD RI 1945 tidak membahas pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR RI. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir tahun 2002," tegas Bamsoet lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Bamsoet memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar. Ia pun memastikan, masa jabatan presiden tetap lima tahun dan maksimal dua periode.

"Amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya akan membahas masalah ekonomi dan pembangunan. Kita tidak akan membiarkan menjadi bola liar. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada amandemen terkait pemilihan presiden secara langsung," tukas Bamsoet.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga tidak setuju jika ada keinginan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 secara menyeluruh. JK menilai, jika memang amandemen dilakukan, sebaiknya terbatas untuk menyembalikan wewenang MPR untuk menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Iya, (amandemen) sangat terbatas," ujar JK saat ditemui di sela kunjungan di Kampus UIII, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/10).

JK beralasan, tidak perlu amendemen keseluruhan, lantaran amendemen UUD 1945 sudah dilakukan hingga empat kali sejak 1999. "Kita kan sudah mengamendemen tahun 2002 dan itu sudah memenuhi aspirasi pada saat itu, tentu ada aspirasi baru dalam selama Pemerintah ini, hampir 20 tahun, tentang GBHN," ujar JK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement