REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sutradara Amir Mirza Gumay terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Amir ditangkap bersama seorang rekannya, Budi Kurniawan di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (14/10).
"Amir Mirza merupakan sutradara, sementara Budi Kurniawan adalah Lighting Technician dan Camera Assistant. Keduanya ditangkap di tempat yang sama di rumah di kawasan Pasar Rebo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10).
Argo mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut dan menangkap seorang tersangka lainnya yakni Trisna di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan Trisna, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
"Saat diamankan, kita menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel," ungkap Argo.
Saat ini, sambung Argo, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.