Rabu 16 Oct 2019 00:56 WIB

Kembali Gelar OTT, KPK Amankan 8 Orang di Samarinda

OTT diduga terkait pengerjaan jalan.

Rep: Dian Erika/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10). Kali ini KPK mengamankan delapan orang di Samarinda dan Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) serta Jakarta yang diduga terkait dalam proyek pengerjaan jalan.  

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejak Selasa siang, pihaknya telah mengamankan sekitar delapan orang di Samarinda, Bontang dan Jakarta. "Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII dimankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam. 

 

Saat ini, lanjut dia, sebanyak tujuh orang diperiksa di Polda Kaltim.  Sementara itu, satu orang lain sudah berada di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta. 

 

Menurut Febri, pihak yang diamankan di Kaltim akan diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (16/10) pagi lewat penerbangan. Dia melanjutkan, delapan orang yang diamankan diduga terkait pemberian pihak rekanan atau swasta dalam proyek pengerjaan jalan. 

 

"Kami menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) - Kementerian PUPR," ungkap Febri.  

 

Pemberian, ungkap dia, tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.

 

"Adapun total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. 

KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," kata Febri. 

 

Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat. "Besok konferensi pers (terkait kasus ini) direncanakan akan dilakukan pada sore atau malam hari," ucap dia.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement