Selasa 15 Oct 2019 18:41 WIB

Sekolah di Serang Disegel Ahli Waris, Siswa Dipindahkan

Ahli waris dan Pemkab sama-sama mengklaim memiliki tanah di SMPN 1 Mancak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nur Aini
Siswa (Ilustrasi)
Foto: Antara
Siswa (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Para siswa di SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten tidak bisa lagi belajar di gedung sekolahnya. Para guru dan murid di sekolah tersebut terpaksa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah terdekat lantaran ahli waris lahan sekolah menyegel gerbang SMPN 1 Mancak.

Ahli waris lahan sekolah, Aris Rusman (44 tahun) menyebut akan terus melakukan penyegelan sekolah hingga pihak Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kejelasan tentang tanah yang diklaimnya itu. Penyegelan menurutnya telah dilakukan sejak Senin (14/10) lalu dan akan terus berlangsung hingga Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merespons tindakannya.

Baca Juga

"Akan terus saya lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkab. Pilihannya hanya dua, pertama pindah ke lahan lain atau kedua membayar," kata Aris Rusman, Selasa (15/10).

Penyegelan bangunan sekolah tersebut disebutnya adalah kali kelima dirinya lakukan sejak awal pertama dilakukannya pada 2016. Menurutnya, selama aksi penyegelan di tahun-tahun sebelumnya biasanya dirinya mau membuka kembali segel tersebut setelah adanya mediasi, namun kali ini dirinya akan bersikukuh hingga Bupati memberikan kejelasan.

Lahan sekolah dengan total luas 6826 meter tersebut menurut Rusman, berstatus pinjam pakai sejak Pemkab memutuskan melakukan transaksi pinjam pakai pada 1984 kepada ayahnya. Namun karena ayahnya telah meninggal pada 2005 lalu maka kepemilikan tanah telah diwariskan padanya.

"Dari 2005 itu bangunan masih dipertahankan dengan alasan sudah jadi aset daerah padahal kami belum pernah menjual. Jadi kita lakukan penyegelan ini karena kita sebagai ahli waris akan memakai lahannya. Jadi sekarang tinggal diperjelas saja dua hal itu ," ujarnya.

Aris mengklaim semua dokumen terkait lahan sekolah dimilikinya dengan lengkap. Warga Mancak juga menurutnya mayoritas tahu bahwa kepemilikan lahan ada di tangannya. 

Komunikasi kepada Pemkab Pandeglang sebelum adanya penyegelan sekolah dikatakannya telah sering dilakukan. Bahkan, Aris menyebut kalau tidak kurang dari 32 surat dirinya layangkan kepada Bupati untuk meminta kepastian lahan sekolah.

Selama ini, pihak Pemkab Serang memintanya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, namun dirinya enggan untuk melakukan hal tersebut. "Logikanya seperti pedagang kaki lima yang numpang di lahan Pemda, apakah Pemda menggugat pedagang? Nggak kan. Masak lahan saya, terus saya yang disuruh menggugat," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengklaim bahwa pihaknya juga memiliki dokumen sah terkait kepemilikan lahan. Lahan yang ada di SMPN 1 Mancak tersebut bahkan dikatakannya telah tercatat dalam aset daerah.

"Kalau mengambil kesimpulan siapa yang memiliki lahan itu kan harus disertai dengan data-data. Kita ada akta jual beli, ada juga surat pelepasan lahan dan secara administradi lahan kini sudah tercatat dalam aset daerah," kata Asep Nugraha Jaya.

Anggapan ahli waris bahwa Pemkab tidak serius menangani masalah itu disebutnya tidak tepat, karena Pemkab telah membentuk tim khusus untuk penyelesaiannya dan saat ini sedang proses pengerjaan.

Pemkab Serang juga sudah menjadwalkan bertemu dengan Aris untuk sama-sama memverifikasi dokumen yang kedua pihak miliki. Jika pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, barulah Pemkab Serang akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

"Minggu depan sekitar tanggal 23 rencananya kita akan ketemu. Jadi sebelum menempuh jalur hukum kita bertemu dulu untuk membicarakan bukti yang masing-masing kita miliki. Baru dari situ jika belum ada juga penyelesaian akan kita tempuh jalur hukum," ujarnya.

Sementara, para siswa SMPN 1 Mancak saat ini untuk sementara pindah ke SMAN 1 Mancak untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)nya. Dia mengklaim bahwa layanan pendidikan bagi para siswa dijamin pemerintah meski harus ada penyesuaian tempat dan waktu belajar.

"Kalau soal proses pembelajaran siswa itu sudah menjadi tanggungjawab kita, walaupun harus ada reposisi dan penyesuaian waktu belajar ya, itu mah teknis lah ya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement