Senin 14 Oct 2019 16:03 WIB

Dari dalam Penjara, Suami Perintahkan Istri Edarkan Sabu

Suami sebelumnya sudah dipenjara karena kasus narkotika.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin diringkus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan istrinya. Ia diketahui mengendalikan istrinya meski tengah menjalani proses hukuman di balik jeruji besi.

"Jadi narapidana ini alias sang suami meski di balik penjara, tetap mengendalikan istrinya untuk mengedarkan narkotika di luar," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin (14/10).

Baca Juga

Terungkapnya aksi sang napi ini bermula dari ditangkapnya seorang perempuan berinisial EH (23) ketika melakukan transaksi sabu di depan Depot Anisa Jalan Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu (9/10). Polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,23 gram dari lokasi penangkapan. 

"Kemudian digeledah rumahnya didapat lagi 18 paket sabu seberat 96,83 gram," jelas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Hasil introgasi polisi, ternyata aksi sang tersangka perempuan melibatkan suaminya berinisial MY (26) yang mendekam di Lapas Banjarmasin atau dikenal juga dengan sebutan Lapas Teluk Dalam. Tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko bergerak cepat dengan berkoordinasi ke petugas Lapas untuk mengamankan pelaku.

"Warga binaan inipun kami jemput di Lapas untuk diperiksa di Polda. Kami masih lakukan pengembangan jaringannya," tandas Sigit.

MY diketahui meringkuk di penjara dalam kasus narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Dia nampaknya tak jera dan bahkan kini mengajak serta sang istri untuk terjerumus ke lembah hitam narkoba.

Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun khusus untuk tersangka warga binaan pemasyarakatan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat karena telah mengulangi perbuatannya ketika masih menjalani pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement