BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba sepanjang September 2019. Polresta Bogor menangkap sebanyak 20 tersangka dengan TKP di berbagai wilayah di Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Hendri Fiuser mengatakan, berdasarkan hasil penangkapan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, kurir dan pemakai.
AYO BACA : Polda Jabar Amankan 13 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi
"Setiap bulan kita lakukan penangkapan dan hasilnya kita ekspos. Kali ini ada 17 perkara narkotika yakni sabu dan ganja dengan 20 orang tersangka yang terjadi di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Dia mengatakan berdasarkan hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 60,3 gram dan ganja 477 gram.
AYO BACA : Jadi Pengedar Narkoba Lintas Pulau, Seorang Warga Cianjur Ditangkap
Hendri mengaku bahwa semua tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan pemain baru. Modus yang digunakan merupakan modus lama dengan cara membeli dengan cara ditempel.
"Beberapa juga ada yang ditangkap merangkap sebagai kurir dan akan dijual kembali," kata Hendri.
Sebanyak 20 tersangka yang diamankan itu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Hendri.
AYO BACA : Gunakan Sabu, Pegawai Cuci Mobil Dibekuk Polisi