Ahad 13 Oct 2019 03:54 WIB

Gerindra: Amendemen UUD tidak Singgung Pemilihan Presiden

Riza menilai amendemen terbatas UUD 1945 tak singgung sistem pemilihan presiden.

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria menilai, rencana amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyinggung terkait sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Riza mengatakan amendemen tidak akan mengutak-atik terkait masa jabatan presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu (13/10).

Baca Juga

Riza mengatakan hingga saat ini MPR RI berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, kehadiran GBHN itu sangat penting karena kita tidak ingin arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, menjadi kebijakan Presiden semata.

"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujarnya.

Riza menjelaskan, kebijakan pemerintahan harus bisa mengakomodasi visi-misi dan program dari capres-cawapres lain, partai politik yang ada, ormas, akademisi dan para ahli. Namun ia menilai kalau nanti akan dilakukan amendemen terbatas UUD 1945, tidak akan mengutak-atik terkait urusan jabatan Presiden seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

"Atau periodisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya.

Sebelumnya, MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024 untuk dilaksanakan. Ketujuh rekomendasi itu adalah pentingnya pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement