REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan melebar ke perubahan sistem politik maupun mekanisme pemilihan presiden. Itu disampaikan Bambang, menyusul tudingan pembahasan amandemen terbatas akan melebar di luar pengembalian wewenang MPR soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kami sudah tegaskan sejak kemarin bahwa rekomendasi tidak mengarah (ke sana), rekomendasi yang disampaikan arah pembangunan dan ekonomi saja, tidak ada rekomendasi ke arah perubahan politik pemilihan presiden," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10).
Bambang juga menegaskan, amandemen terbatas juga tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung ke tidak langsung.
"Masa jabatan presiden tetep seperti sekarang lima tahun dan langsung, dua kali," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Bamsoet juga mengungkap, silaturahminya bersama segenap pimpinan MPR ke Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri untuk meminta masukan terkait amandemen terbatas. Menurutnya, Megawati merupakan mandataris terakhir presiden dari MPR.
"Sebelum kemudian tidak ada lagi dan Bu Mega sempat menjalankan konstitusi hasil amandemen keempat ini selama dua tahun," ujar Wakil Koordinasi Bidang Pratama Partai Golkar tersebut.
Bamsoet mengatakan, setelah ini juga, pimpinan MPR akan bersilaturahmi ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait hal serupa.
"Kita juga akan menanyakan hal yang sama selama beliau menjabat apakah konstitusi yang beliau jalan kan itu perlu penyempurnaan atau tidak," ujar Bamsoet.