Jumat 11 Oct 2019 19:10 WIB

Alasan Golkar Ingin Tetap Pertahankan Posisi Ketua Komisi II

Ketua Komisi II DPR periode lalu juga ditempati politikus Golkar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Golkar turut mengincar posisi kursi Ketua Komisi II DPR dalam pembahasan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). Itu artinya, Golkar ingin tetap mempertahankan posisi ketua Komisi yang membidangi politik dan Pemerintahan dalam negeri, yang pada periode lalu juga ditempati Partai Golkar.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengungkap, Golkar ingin mengawal proses politik dalam negeri, seperti Pilkada maupun Pemilu.

Baca Juga

"Karena salah satu kewenangan Komisi II adalah agenda Pilkada, agenda  UU parpol," ujar Ace saat dihubungi wartawan, Jumat (11/10).

Ace mengatakan partainya juga ingin mengawal proses Pemerintahan daerah, dimana menjadi salah satu kewenangan Komisi II DPR. Ace menyebut, partainya berkepentingan mengawal regulasi yang dihasilkan terkait politik dalam negeri maupun pengawasan terhadap Pemerintahan daerah, lantaran banyaknya kepala daerah dari Partai Golkar.

"Kebijakan untuk mengawal proses pemerintah, kemudian kepala kepala daerah di Indonesia, dalam jumlah yang sangat besar," ujar Ace.

Ketua DPP Partai Golkar itu juga mengungkap kepentingan lainnya terkait revisi Undang-undang terkait kepemiluan mulai dari Revisi UU Pilkada maupun UU Pemilu.

"Apalagi 2020 kita akan ada Pilkada, posisi penting bagi Golkar, ke depan revisi UU pemilu, juga sebetulnya menjadi pertimbangan Partai Golkar, itu hal-hal sangat penting bagi penyempurnaan kualitas demokrasi," ujar Ace.

Kursi ketua Komisi II DPR yang membidangi politik dan Pemerintah dalam negeri menjadi incaran sejumlah fraksi di DPR. Setidaknya sudah dua fraksi yakni Partai Golkar dan PPP yang menyatakan keinginan menduduki kursi Ketua Komisi II DPR.

Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengungkap alasan fraksinya mengincar kursi ketua Komisi II DPR, yakni perlunya penyempurnaan regulasi kepemiluan.

"Karena ada beberapa regulasi yang menurut fraksi kami perlu penyempurnaan," ujar Amir saat dihubungi wartawan, Jumat (11/10).

Amir mengungkap, regulasi yang dimaksud meliputi revisi Undang-undang Pemilu. Fraksinya, kata Amir, menilai perlunya pemisahan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Ia juga tak menampik, poin-poin lainnya juga meliputi besaran presidential threshold.

"Diantaranya perlunya pemisahan pemilu presiden dan pemilu legislatif, semua akan menjadi kajian fraksi kami," ujar Amir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement