Jumat 11 Oct 2019 17:50 WIB

Kejari Depok Sosialisasi Perangi Narkoba ke Siswa dan Warga

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan napza.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penerangan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aktif (napza) ke pelajar dan warga di Aula kantor Kecamatan Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (11/10). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan napza.

Kegiataan sosialisasi tersebut dihadiri BNN, Camat Sukmajaya, Lurah Mekarjaya, MUI Kota Depok, dan Organisasi Kemasyarakatan di Kecamatan Sukmajaya, serta para pelajar dan warga yang berjumlah sekitar 50 peserta.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan, kegiataan ini mengangkat tema 'Meningkatkan Generasi Muda Yang Berjiwa, Berfikir, Berinovasi Tanpa Narkoba dan Hindari Narkoba Untuk Masa Depan yang Gemilang." Pihaknya juga menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

"Pada kegiataan ini, kami bagikan materi dan penyuluhan langsung terkait bahaya narkoba dan warga memahami hukum untuk menjauhi hukum," kata Alfa.

 

Alfaa berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Depok, khususnya terkait regulasi pidana penyalahgunaan narkotika.

"Generasi muda sekarang rentan terkena pengaruh narkoba. Oleh karena itu, kami melakukan penyuluhan seperti ini karena perlu edukasi atau pemahaman terkait bahaya narkotika. Ini merupakan langkah pencegahan bagi generasi muda agar tidak terjerumus narkotika," kata Alfa menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement