Jumat 11 Oct 2019 00:02 WIB

Novel Bamukmin Diperiksa 7 Jam dalam Kasus Ninoy Karundeng

Pemeriksaan terfokus pada kegiatan Novel pada 30 September.

Habib Novel Bamukmin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Novel tiba di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan didampingi oleh tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 21.30 WIB.

"Malam ini sudah selesai pemeriksaannya yang dilakukan Unit 1 Resmob polda terhadap Bapak Novel," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Krist mengatakan, pemeriksaan penyidik terfokus pada kegiatan Novel di tanggal 30 September yang merupakan hari ketika Ninoy disekap dan dianiaya. "Jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 (September),dan sudan diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Jadi BAP yang dimulai jam 3.30 WIB sudah selesai jam 8.30 WIB," ujar Krist.

Namun, Novel sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya. "Sudah cukup ya, sudah ada tim kuasa hukum yang menyampaikan," ujar Novel seraya meninggalkan Gedung Subdit Resmob.

Novel Bamukmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

"Saat kejadian dia ada di situ," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu. Saat itu Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut. Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Polisi bergerak cepat dengan menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. Ke-12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement