Kamis 10 Oct 2019 18:05 WIB

Ombudsman Temukan Malaadminitrasi Polri Soal Demo 21-22 Mei

Ombudsman menilai Polri melakukan malaadministrasi pada empat hal.

Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Ninik Rahayu
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Ninik Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Kepolisian RI ketika menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21-23 Mei 2019 yang berakhir ricuh. Temuan itu merupakan kesimpulan dari rapid assessment (RA) yang dilakukan Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menjelaskan setidaknya ada empat poin malaadministrasi Polri dalam menangani unjuk rasa ketika itu. Pertama, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan.

Baca Juga

"Ada perkiraan-perkiraan yang dibuat intelijen itu kurang tepat dalam memprediksi jumlah, posisi, dan waktu sehingga kemudian terimplikasi pada ketidakkompetenan dalam mendeteksi kalau akan ada kerusuhan yang lebih besar," katanya di Jakarta, Kamis (10/9).

Kedua, kata dia, Ombudsman melihat tata cara polisi dalam bertindak menjalankan tugas dan kewenangannya semestinya didasarkan pada KUHP dan peraturan Kapolri, termasuk penggunaan senjata oleh aparat. Namun, kata dia, dari temuan Ombudsman sebagai upaya melakukan evaluasi dan pengawasan yang dilakukan tidak efektif sehingga ada penyimpangan prosedur.

Ketiga, terkait penegakan hukum terhadap tersangka dan anak di bawah umur. Keempat terkait dengan penanganan korban, serta barang bukti. "Jadi, itu empat hal yang terindikasi malaadministrasi. Ombudsman minta jangan lagi terulang penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka. Bahkan, meninggal dunia," katanya.

Ninik memandang perlu ada perbaikan secara sistemik di internal Polri, antara lain, revisi kebijakan, profesional anggota, dan transparansi kinerja. Tim Ombudsman dalam bekerja, kata.dia, telah mengumpulkan fakta, bukti, mendengarkan informasi, serta temuan banyak pihak, termasuk Polri.

"Kami melihat implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan dan dampak yang terjadi, masih perlu pembenahan yang tentu saja memerlukan komitmen dan kerja keras para pimpinan Polri," tegas Ninik.

Dengan adanya temuan ini, kata dia, ke depannya masyarakat juga diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap kinerja pada pelayanan publik Polri dan pengendalian demonstrasi ke depan. Temuan itu menjadi saran yang akan disampaikan kepada Polri untuk perbaikan pelayanan publik dan pengendalian aksi unjuk rasa yang dilakukan Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement