REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran polres melakukan Operasi Kewilayahan Nila Jaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi tersebut pihak kepolisian menangkap 410 tersangka. Enam di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, enam tersangka WNA tersebut berasal dari Thailand, Kenya, dan Iran. Argo menyebut, mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan.
"WNA Thailand terdiri dari dua perempuan, satu laki-laki asal Kenya, dan dua laki-laki serta satu perempuan dari Iran," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Meski demikian, Argo tidak merinci identitas mengenai enam WNA tersebut. Ia hanya mengungkapkan, bahwa para tersangka ini membawa narkoba dari luar negeri ke Indonesia dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas kepolisian.
Salah satunya adalah dengan cara mengemas narkoba dengan alat kontrasepsi dan dimasukan ke dalam kemaluan perempuan. Bahkan ada pula tersangka yang mengemas narkoba dalam ukuran sebesar jari telunjuk orang dewasa dan menelannya.
"Ada modusnya yang dimasukkan ke kemaluan dan dibungkus dengan kontrasepsi, ditelan, dimasukan ke tas dan bungkus biskuit," papar Argo.
Argo menjelaskan, barang haram itu diedarkan dengan cara menempel atau manaruh di tempat tertentu yang telah disepakati bersama.
Namun, sambung Argo, para tersangka tidak saling mengenal. Sebab, antar kurir yang satu dengan lainnya tidak saling mengenal.
"Semuanya pasti terpisah dan terputus jaringannya. Orang yang menerima, ada yang mengantar pertama dan sebelumnya tidak kenal," papar dia.
Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Nila Jaya sejak tanggal 18 September-2 Oktober 2019, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis. Sabu seberat 56 kilogram, ganja 13 kilogram, heroin 59 gram, dan narkoba jenis gorilla 259 gram. Adapula ekstasi sebanyak 227 butir, pil H5 sejumlah 481 butir dan Baya 33.080 butir.
Selain itu, polisi turut menangkap 410 tersangka. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Lima orang menjadi bandar narkoba, 371 pengedar, serta 34 pengguna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.