Kamis 10 Oct 2019 15:14 WIB

Polisi Belawan Tangkap Pelaku Sodomi Dua Bocah

Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan nasi goreng dan kwetiau.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor (Polres) Belawan menangkap pelaku sodomi terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan nasi goreng dan kwetiau. Pelaku yakni M (37) warga Jalan Pancing IV Komplek Abeng, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

"Sedangkan korban dua bersaudara yang masih berusia 11 dan 9 tahun," kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan, kedua korban dicabuli di sebuah gudang di Jalan Pancing IV Gang Tengah, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku terlebih dahulu melakukan sodomi kepada salah satu bocah sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, pelaku melakukan hal serupa kepada bocah lainnya.

Terungkapnya kejahatan pelaku ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya."Karena sang anak merasa kesakitan di bagian uburnya. Lantas mengadu kepada orangtua. Selanjutnya, ditanya ibu kandung, mereka mengaku telah disodomi oleh pelaku," jelasnya.

Lantaran tidak terima anaknya disodomi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan. Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena selalu melihat video porno di handphone miliknya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76-E Jo 82 Udang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement