REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Pemeriksaan Munarman sebagai saksi terhadap dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng berlangsung selama 11 jam.
Munarman mengatakan, penyidik mengajukan 20 pertanyaan terhadapnya terkait dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng dan rekaman CCTV di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Munarman mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa (penganiayaan) di Masjid Al-Falah, saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu (penganiayaan terhadap Ninoy)," kata Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.
Munarman juga mengaku ia hanya memberikan konsultasi hukum terkait rekaman CCTV di masjid terhadap salah satu tersangka penganiayaan Ninoy, yakni S alias Supriyadi yang merupakan salah satu pengurus Masjid Al-Falah.
Ia mengungkapkan, dirinya memberikan konsultasi hukum tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada 2 Oktober 2019 atau dua hari pasca-penganiayaan Ninoy. Namun, Munarman mengaku belum pernah melihat rekaman CCTV tersebut.
"Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," ujar Munarman.
"Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV)," sambung dia.
Munarman pun menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan Ninoy. "(Saya) Tidak ada (di tempat saat kejadian)," ucapnya.