REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan lelaki berinisial AI (28 tahun) ditetapkan sebagai pelaku penculikan anak. Tersangka diketahui membawa seorang anak berinisial YZ (5) tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mendalami keterangan para saksi. Hingga saat ini, sudah terdapat tiga saksi yang diperiksa polisi. Namun, masih belum diketahui secara pasti motif tersangka menculik anak. "Motif masih didalami. Tersangka terus kita periksa," kata dia, Rabu (9/10).
Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap warga ketika didapati membawa korban pada Selasa (8/10). Tersangka tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang mainan anak keliling. Namun, saat kejadian membawa korban, tersangka mengaku tidak sedang berjualan tapi saat jalan-jalan di kawasan kompleks Dadaha pada Selasa pagi.
Ia menambahkan, korban sempat dibawa oleh tersangka menggunakan angkutan umum. Bahkan, salah satu minimarket di wilayah Dadaha sempat merekam tersangka dan korban melalui kamera CCTV.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bertindak dengan melakukan penyebaran informasi orang hilang melalui berbagai media sosial. "Sorenya, ada warga yang melihat mengenali ciri-ciri anak tersebut bersama seorang pemuda," kata dia.
Tersangka berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Bumi Resik, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Selasa sore. Berdasarkan video yang viral beredar, tersangka diamankan polisi dari kerumunan warga. Bahkan, salah seorang petugas kepolisian sempat memberi peringatan dengan menembakkan pistol ke udara. Hal itu dilakukan untuk menghalau massa yang ingin main hakim sendiri kepada tersangka.
Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka akan dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara. Dengan adanya kasus tersebut, Anom mengimbau warga yang memiliki anak untuk lebih waspada. "Anak harus terus diawasi agar kejadian ini tak terulang," ujar dia.