REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK kembali menahan satu tersangka suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), yaitu Hadi Sutrisno. Tersangka adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan tersangka HS selama 20 hari,” katanya, Selasa (8/10).
Sebelumnya, KPK telah menahan pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M Naim Fahmi.
"Tersangka DM (Darwin Maspolim), pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari), dan MNF (M Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung
KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. n haura hafizhah ed: ilham tirta