Rabu 09 Oct 2019 00:25 WIB

91 Orang Jadi Tersangka Kasino di Apartemen Robinson

Dari 133 orang yang diamankan dari kasino, 91 di antaranya dijadikan tersangka.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan 91 tersangka dalam pengungkapan kasus kasino tersembunyi yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Para tersangka merupakan bagian dari 133 orang yang diamankan.

"Kami amankan ada 133 orang, lakukan pemilahan dan pemeriksaan, lalu ditetapkan 91 tersangka. Dari 91 orang itu, 42 penyelenggara, pemainnya 49 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Baca Juga

Sementara itu, 42 orang sisanya telah ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Satu orang pejudi dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 29 Apartemen Robinson saat berusaha kabur dari penggerebekan tersebut.

photo
Barang bukti judi kasino dihadirkan saat rilis kasus judi di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Argo mengatakan, pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Ahad (6/10).

"Ahad tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan saat tim datang, ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ujarnya.

photo
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Saat penggerebekan tersebut, Tim Subdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 200 juta. Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas sekitar 200 meter persegi.

Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga roullete. Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.

Para pejudi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement