REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong pemerintah daerah (pemda) menyusun grand design pembangunan kependudukan (GDPK) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya, GDPK dapat digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan kebijakan pembangunan di daerah.
"Kita dorong agar masuk ke dalam RPJMD-nya (Rencana Jangka Menengah Daerah) daerah," ujar Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN M Yani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/10) malam.
Dikatakan Yani, rencana induk pembangunan kependudukan harus tertuang di RPJMD dalam melaksanakan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Sehingga, kebijakan yang akan diterapkan daerah bisa sesuai rencana induk nasional.
Menurut Yani, ada lima aspek pokok yang menjadi penting suatu daerah. Di antaranya pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga yang berkualitas, dan pembangunan data base kependudukan yang komprehensif terkonesi dengan baik.
Penyusunan GDPK baik nasional maupun daerah harus sesuai amanat Undang-undang 45 nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
"Ini penting bagi kepala daerah dengan ada designnya menjadi suatu kebijakan apapun terkait dengan bonus demografi. Kalau dia tahu tentang persoalan kependudukan kapan bonus demografi di jauh-jauh hari bisa menyiapkan sumber daya yang berkualitas," ucap Yani.
Namun, dia mengakui, belum semua daerah menyusun rencana induk tersebut. Ada juga daerah yang memang sudah menyusun GDPK tetapi hanya melaksanakan satu dari lima aspek tersebut. "Memang seperti tadi evaluasi, kita memang belum semua kabupaten/kota itu melaksanakan GDPK, akan tetapi akan kita dorong," kata seraya mengapresiasi DGPK yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin.
Muba Entaskan Kemiskinan
Dari Musi Banyuasin dilaporkan, Bupati Dodi Reza Alex diwakili Sekda Muba Apriyadi, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2015-2035.
Kegiatan sosialisasi GDPK Kabupaten Muba. (Foto: Humas Pemkab Muba)
Acara ini, diselenggarakan Pemkab Muba melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muba di Wisma Atlet Sekayu, Selasa (8/10) dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Muba.
Kepala DPPKB Safaruddin mengatakan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muba. "Undang-undang 45 nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Peluarga, menyebutkan pemerintah perlu GDPK. GDPK ini terdiri dari lima aspek pokok yang menjadi penting suatu daerah. Yakni, pertama adalah pengendalian jumlah penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga yang berkualitas dan pembangunan data base kependudukan yang komprehensif terkonesi dengan baik," ungkapnya.
Sementara Bupati Muba H Dodi Reza Alex diwakili Sekda Muba Apriyadi mengapresia kegiatan sosialisasi GDPK Muba 2015-2035, Untuk mengatasi laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Muba. Kata dia, GDPK dibuat bertujuan memberikan arah kebijakan bagi pelaksanaan pengendalian jumlah penduduk 2015-2035 diberbagai tingkat, seperti menjadi pendoman pengendalian jumlah penduduk dan menjadi pendoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan keluarga berkualitas.