Selasa 08 Oct 2019 02:37 WIB

KPK Imbau Melchias Mekeng Penuhi Panggilan

Mekeng dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menanggapi rencana pemindahan ibu kota negara, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menanggapi rencana pemindahan ibu kota negara, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (8/10). Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang pada hari Selasa (8/10) untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/10).

KPK pun, kata Febri, mengharapkan saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan perkara tersebut. Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).

Saat panggilan pertama pada hari Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Pada hari Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas. Selanjutnya, pada hari Kamis (19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan juga ada kebutuhan check up kesehatan.

Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement