Selasa 08 Oct 2019 00:22 WIB

Benih Tanaman Hias Ilegal Dimusnahkan

Paket benih yang dikirim ke Indonesia seharusnya memiliki dokumen resmi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Karantina menahan benih sayuran ilegal
Foto: dok. Karantina Pertanian Bali
Karantina menahan benih sayuran ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan terhadap 83 paket berisi benih tanaman hias. Paket tersebut berasal dari sembilan negara tersebut antara lain Cina, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura. 

"Paling banyak itu dari Malaysia dan Cina," kata Kepala BBKP Surabaya, M Musyaffak Fauzi kepada wartawan di Wilker Bandara Abdul Rachman Saleh, Kabupaten Malang, Senin (7/10).

Musyaffak menerangkan, paket-paket pengiriman yang dimusnahkan berisi berbagai jenis benih. Beberapa di antaranya benih tanaman hias/bunga, sayur, buah dan tunasnya. Paket yang tidak memiliki dokumen resmi ini terkumpul dari Januari hingga Agustus 2019.

"Jadi ini hasil kerjasama dengan Bea Cukai, Pos dan sebagainya. Saat kita lakukan X-ray, ada benih kita cek. Ini kita dapat di Bandara Abdul Saleh," jelas Musyaffak.

Menurut Musyaffak, paket benih yang dikirim ke Indonesia seharusnya memiliki dokumen resmi untuk memastikan tanaman yang dikirim benar-benar aman untuk Indonesia. Apalagi benih bermasalah memiliki potensi menyebarkan penyakit pada tanaman lain di dalam negeri.

Musyaffak mencontohkan nasib benih kentang di Wonosobo yang tidak bisa tumbuh lagi karena penularan penyakit dari bibit impor. Begitu pula jeruk keprok Garut yang tidak bisa ditanam kembali karena diyakini telah terjangkit penyakit dari benih luar negeri.

"Dari sini kita khawatir benih-benih ini (paket pengiriman yang dimusnahkan) dapat menulari tanaman pokok kita seperti jagung, padi dan sebagainya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement