Senin 07 Oct 2019 17:24 WIB

Kemendag Mulai Masifkan Minyak Goreng Kemasan

Ini menjadi persiapan larangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek penerapan satu harga untuk gula, minyak goreng curah dan daging beku di sejumlah toko ritel modern di Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek penerapan satu harga untuk gula, minyak goreng curah dan daging beku di sejumlah toko ritel modern di Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mulai memasifkan minyak goreng kemasan sampai ke pelosok-pelosok. Ini menjadi persiapan larangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya sudah larangan itu sudah bertahun-tahun disampaikan. Utamanya, soal bahaya kesehatan akibat pemakaian minyak goreng curah.

"Minyak goreng curah sebenarnya daur ulang minyak bekas yang dari sisi kesehatan tidak terjamin, dari segi halal apalagi, dan itu tidak bisa kita diamkan," kata Enggar di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (7/10).

Semula, kata Enggar, ada kekhawatiran soal harga karena minyam curah dirasa lebih murah dari minyak kemasan sederhana. Karenanya, negosiasi terus dilakukan Kemendag dengan pengusaha-pengusaha minyak.

Tapi, ia menekankan, fakta lapangan yang mereka temukan ternyata minyak curah sering lebih mahal dari minyak kemasan. Artinya, lanjut Enggar, sudah tidak higienis dan tidak halal, minyak curah ternyata tidak lebih murah.

"Sekarang kita harus sediakan, dan persiapan ancang-ancang sudah cukup lama, jadi kita semua sepakat, produsen sepakat, tidak lagi akan menyuplai minyak goreng curah," ujar Enggar.

Ia mengingatkan, sudah ada satu alat PT Pindad (Persero) yang mudahkan pembelian minyak goreng kemasan. Nantinya, orang akan membeli dengan membawa botol sendiri, secara digital dan jauh lebih higienis.

Enggar menegaskan, larangan minyak curah bukan berarti Kemendag akan melakukan penarikan minyak goreng curah yang sudah beredar. Tapi, akan memasifkan penjualan minyak goreng kemasan sederhana.

"Tidak ditarik tapi per 1 Januari 2020 sudah harus ada di seluruh pasar, warung, sampai di pelosok-pelosok pedesaan, semua harus ada," kata Enggar.

Menurut Enggar, produksi minyak kemasan secara lebih masif sudah dilakukan. Terlebih, jika larangan itu sudah aktif per 1 Januari 2020, cuma tersisa waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan persiapan-persiapan.

"Jadi, kalau masih ada yang menjual minyak goreng curah yang tidak higienis dan tidak halal, buat apa beli itu, harga lebih mahal," ujar Enggar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement