Senin 07 Oct 2019 13:26 WIB

18 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kematian Mahasiswa Kendari

Sebanyak enam polisi mendapat sanksi bebas tugas dalam kasus kematian mahasiswa.

Red: Nur Aini
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randy (21 tahun) dan Muh Yusuf Kardawi (19 tahun).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan 13 orang dari unsur Kepolisian, dua orang mahasiswa, dan tiga orang warga masyarakat.

Baca Juga

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi (21 tahun) dan penganiaya Muh Yusuf Kardawi (19 tahun). Sebanyak 13 orang anggota polisi yang bersaksi, termasuk enam orang yang terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa," kata Harry di Kendari, Senin (7/10).

Pemeriksaan 18 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik. Harry menambahkan enam orang anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.

Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa. Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang mendudukui jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari. Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement