Senin 07 Oct 2019 09:07 WIB

OTT Bupati Lampung Utara, Ini Respons Kemendagri

Kemendagri menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di rumah dinas Bupati Lampung Utara. Kemendagri menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan.

"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Kapuspen Kemendagri sekaligus Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dalam siaran persnya, Senin (07/10).

Baca Juga

Bahtiar mengatakan, Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Kendati demikian, ia memastikan penyelenggaraan pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik. "Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto. Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan," kata dia.

Bahtiar menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan, maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH). Sehingga, Wakil Bupati Lampung Utara kini menjabat sebagai KDH Bupati.

"Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," jelas Bahtiar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement