CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap dua orang pemuda dari dua lokasi berbeda di Cianjur. Keduanya diringkus karena memiliki narkoba jenis ganja kering paketan seberat 18,96 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan tertangkapnya dua orang pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
AYO BACA : Asah Kemampuan Tulis, PWI Cianjur Gelar Bengkel Jurnalistik
"Kami langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap seorang pelaku Irman Firmansyah Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas dan mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja kering," katanya, Minggu (6/10/2019).
Berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan narkoba jenis ganja dari warga Kampung Keramat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah. Setelah mendapatkan informasi itu, Polres Cianjur kembali melakukan pengintaian.
AYO BACA : Cegah Aksi Berandal Bermotor, Polres Cianjur Tingkatkan Patroli Malam
"Kami menangkap Andri Supriadi (32) pemasok barang haram tersebut, di sekitar kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 18,96 gram didalam tas warna abu-abu," ujar Ade.
Ia menjelaskan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cianjur. Keduanya melakukan tes urine dengan hasil positif tetrahydrocannabinol (THC) atau positif menggunakan ganja.
"Atas kepemilikan narkoba jenis ganja pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," jelas dia.
Polres Cianjur mengimbau warga diberbagai wilayah untuk berperan serta memerangi narkoba dengan segera melapor jika mendapat gelagat mencurigakan dari penyalahguna sampai bandar narkoba di lingkungannya masing-masing.
AYO BACA : BPBD Cianjur Antisipasi Bencana Peralihan Musim