Ahad 06 Oct 2019 10:03 WIB

Jalur Puncak tak Diberlakukan Buka Tutup Mulai 27 Oktober

Pemerintah akan uji coba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Sejumlah kendaraan yang akan menuju puncak terjebak kemacetan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan yang akan menuju puncak terjebak kemacetan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian sepakat akan melakukan uji coba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem yang mulai diterapkan pada 27 Oktober 2019 ini sebagai pengganti sistem buka tutup atau one way.

"Sistem yang baru lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena tidak lagi berdasarkan buka tutup,” kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono di Bogor, Ahad (6/10).

Baca Juga

Jika dalam sistem buka tutup kendaraan hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu (Simpang Gadog-Puncak) maka pada sistem 2-1, kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan. Sistem ini akan membagi Jalur Puncak menjadi tiga lajur. Dari tiga lajur yang ada, nantinya mulai pukul 03.00 WIB-13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur tiga untuk kendaraan menuju arah Gadog (turun).

Pada pukul 12.30 WIB-14.00 WIB lajur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Kemudian lajur dua sementara ditutup dari arah Simpang Gadog (naik) untuk memastikan lajur dua bersih dari kendaraan yang menuju ke Puncak, sedangkan lajur tiga tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Setelah steril, pukul 14.00 WIB-20.00 WIB arus lalu lintas berubah menjadi lajur 1 untuk kendaraan mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur dua dan tiga untuk kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).

"Selanjutnya, mulai pukul 20.00 WIB-03.00 WIB pengaturan lalu lintas kembali normal menjadi dua lajur untuk dua arah," kata Bambang.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan pemberlakuan 2-1 ini merupakan bagian dari program Save Puncak, sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak Bogor. Ia membeberkan penyebab kemacetan yang kerap terjadi di Kawasan Puncak. Salah satunya, antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas tidak sebanding.

Jalur Puncak memilik panjang sekitar 22,7 kilometer dan lebar rata-rata 7 meter. Menurut Ade Yasin, dengan asumsi panjang kendaraan 5 meter, maka Jalur Puncak maksimalnya diisi 8.800 unit kendaraan, dengan kondisi dua lapis lajur.

"Tapi pada kenyataannya di masa liburan, volume kendaraan mobil mencapai 15.000 sampai 19.000 unit di Jalur Puncak," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement