Jumat 04 Oct 2019 17:55 WIB

Teman Perempuan Rifat Umar Direhabilitasi

Polisi tidak mendapati barang bukti pada teman perempuan Rifat Umar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memutuskan untuk merehabilitasi teman perempuan artis lenong Rifat Umar yang turut diamankan, yakni Tessa. Polisi menyebut, hal itu dilakukan karena tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari Tessa.

"Dia (Tessa) positif (ganja) dan tidak ada barang (bukti ganja) padanya. Dia positif pemakaian (ganja) yang lama, makanya direhabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Sementara itu, sambung Argo, terhadap tersangka Rifat Umar dan Rizki Ramadhan terbukti positif menggunakan ganja dan amphetamin. Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil Rizki, dan 89,58 gram di kamar indekos Rifat.

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya. Rifat dan Rizki dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dari hasil pendalaman, tersangka RU dan RR positif ganja dan amphetamin. Kita tahan dua orang itu (RU dan RR)," ujar Argo.

Argo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Rifat, ia mendapatkan barang haram itu dari Rizki seharga Rp 950 ribu. Sementara itu, Rizki memperoleh ganja dari seseorang yang hingga kini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement