Jumat 04 Oct 2019 18:12 WIB

Rifat Umar Mengaku Konsumsi Narkoba Sejak Satu Tahun

Rifat mengonsumsi narkoba untuk mencari inspirasi.

Rep: Flori Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Artis lenong Rifat Umar (26 tahun) mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja selama satu tahun. Rifat mengungkapkan, awal dia mengonsumsi narkoba karena hanya ingin mencoba.   

"Jujur saya setahun memakai ganja. Awalnya coba-coba," kata Rifat kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10).  

Baca Juga

Rifat mengungkapkan, alasan dirinya mengonsumsi barang haram itu untuk mencari inspirasi. Sebab, kata dia, saat ini dirinya berprofesi sebagai content creator di salah satu perusahaan gim.  

"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasi lah makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," ungkap Rifat.  

Sementara itu, Rifat menjelaskan, teman perempuan yang turut diamankan bersamanya, yakni Tessa adalah pasangannya. "Perempuan yang bersama saya tidak terkait dengan apapun. Dia adalah pasangan saya," imbuhnya.  

Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama teman perempuannya di dalam kamar indekos bernama Tessa, di wiliyah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) dini hari. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.  

Penangkapan Rifat Umar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Rizki Ramadhan (32) yang ditangkap di depan indekos yang sama pada Selasa (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB usai berkunjung ke kamar Rifat.   

Ketika hendak pulang, polisi menggeledah mobil milik Rizki Ramadhan. Hasilnya, polisi menemukan dan menyita barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil tersebut.  

Setelah itu, polisi pun langsung menggeledah kamar indekos Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram yang ia simpam di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.  

Atas kepemilikan barang haram tersebut, para tersangka dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement