Sabtu 05 Oct 2019 00:55 WIB

Polisi: Setahun Pakai Ganja, Rifat Umar Dipasok oleh Rizki

Hasil tes urine memperlihatkan Rifat Umar terbukti positif konsumsi ganja dan sabu.

Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rifat Umar (26) yang kini menghuni tahanan Polda Metro Jaya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba, mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu tahun terakhir. Dari tes urinenya, ia terbukti positif ganja dan sabu.

"RU mengaku sudah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis ganja dan yang bersangkutan mendapatkan barang dari RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Argo juga mengatakan Rifat sangat kooperatif ketika diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Rifat disebut langsung menunjukkan semua barang bukti ketika ditangkap.

Penangkapan Rifat berawal dari pembekukan penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa diamankan di sebuah rumah di Jl. Melati, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.

Selain itu, ada tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler. Total barang bukti ganja yang diamankan dari tangan Rifat berjumlah 89,83 gram.

Sementara itu, barang bukti milik Rizki berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja. Total ganja yang diamankan dari tangan Rizki berjumlah 83,79 gram. Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement