BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Kabupaten Bekasi Mayasari menjelaskan jenis barang bukti yang dimusnahkan salah satunya adalah sabu-sabu sebanyak 826,34 gram dari 261 perkara.
AYO BACA : Kota Bekasi Raih Predikat 'Kota Harmonis'
“Selanjutnya ganja sebanyak 116 perkara dengan berat 16,59 gram. Serta ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, sejumlah 507 butir dan senjata tajam sebanyak 31 bilah,” katanya dalam keterangan resmi.
Selain itu, beberapa obat obatan yang dilarang peredarannya juga turut dimusnahkan. Ada juga senjata api berjumlah 16 pucuk, uang palsu sebanyak 956 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, dan minuman keras berjumlah 208 liter.
AYO BACA : 715 Ruang Kelas di Bekasi Belum Miliki Meja dan Kursi
“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Juhandi mengharapkan adanya penurunan jumlah perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bekasi. Dia juga ikut berpesan agar keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan dari pihak keluarga juga, bukan hanya dari pemerintah,” kata dia.
AYO BACA : Terlantar Usai Demo, Sejumlah Pelajar SD Ditemukan Tidur di Trotoar