Kamis 03 Oct 2019 22:50 WIB

Bappeda DKI Jelaskkan Kenaikan Anggaran TGUPP

Kenaikan untuk menyesuaikan dengan pendidikan hingga pengalaman kerja.

Ilustrasi anggaran
Foto: blogspot.com
Ilustrasi anggaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kenaikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk Anies Baswedan. Kenaikan untuk menyesuaikan pendapatan mereka berdasarkan tingkat pendidikan hingga pengalaman kerjanya.

"Kenaikan itu untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/10).

Baca Juga

Mahendra menyebutkan anggaran TGUPP yang dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020 awalnya sekitar Rp 21 miliar. Akan tetapi, anggaran tersebut berubah dari alokasi sebelumnya menjadi Rp 26,5 miliar yang juga meningkat jika dibandingkan dengan APBD-P 2019 sebesar Rp 18,99 miliar.

Mahendra menyebut anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan berubah masih terbuka. "Anggarannya Rp21 miliar, itu disesuaikan kan dan saat ini masih dalam proses pembahasan," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebut nilai anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 26 miliar pada 2020 adalah pemborosan. Sebab, William mengatakan, selama ini banyaknya anggaran dan personel di TGUPP tidak mencerminkan kinerja gubernur.

Apalagi, ia mengatakan, DPRD Jakarta kesulitan mengawasi penggunaan anggaran TGUPP karena bukan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Makanya dilemanya di sini, udah anggaran besar, hasil nggak ada. Kami nggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP hanya jadi bagi-bagi kursi jabatan aja," ucap William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10).

Berdasarkan data APBD, pada awal pembentukan TGUPP di 2016, anggaran yang dialokasikan adalah Rp 1 miliar yang lalu meningkat jadi Rp 18,99 miliar pada 2019 dan akan meningkat lagi jadi Rp 26,5 miliar pada 2020. "Kalau nggak salah 2016 itu Rp 1 miliar, sekarang mau ke Rp 26 miliar. Ini sangat pemborosan anggaran," ucap William.

Menurut anggota Fraksi PSI yang ditugaskan di Komisi A DPRD DKI Jakarta bidang pemerintahan itu, kenaikan anggaran itu menjadikannya sebagai salah satu yang mahal dalam belanja DKI Jakarta "Peningkatannya sangat tajam. Kalau tidak salah targetnya kan 40 dokumen. Jadi kalau dihitung-hitung dengan anggaran Rp 29 miliar, artinya sekitar Rp 500 juta per dokumen," ucap William.

Dari data yang dipantau, gaji anggota TGUPP tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Gaji maksimal untuk ketua TGUPP, yakni senilai Rp 51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp 41,2 juta, dan gaji anggota antara Rp 8 juta sampai Rp 31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja tiap anggota.

Sebelumnya dikabarkan bahwa dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran bagi TGUPP DKI Jakarta dialokasikan Rp26,5 miliar yang dimasukkan dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nama kegiatan: Penyelenggaraan Tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Adapun nilai anggaran tersebut secara total adalah Rp 26.572.982.000.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement