REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universiras Paramadina, dan Ukrida mendatangi kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (3/10). Rombongan perwakilan mahasiswa yang dipimpin Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah, disambut oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya.
Salah satu poin utama yang disampaikan perwakilan mahasiswa kepada Moeldoko adalah desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengoreksi UU KPK yang sudah disahkan.
Selain itu, perwakilan mahasiswa juga menyampaikan tujuh tuntutan tuntaskan reformasi yang sebelumnya disuarakan mahasiswa saat demonstrasi di jalanan.
"Ditambah kita desak negara untuk segera menindaklanjuti kawan-kawan kita yang ditahan polisi agar segera dibebaskan. Kita tuntut pemerintah dan negara usut tuntas pelaku yang sebabkan kawan kami meninggal dunia," kata Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Kamis (3/10).
Dinno menegaskan bahwa kemauan mereka untuk membuka dialog dengan pemerintah dilakukan demi mendapat kepastian mengenai sikap Presiden Jokowi terhadap revisi UU KPK. Selain itu, jelas Dinno, pihak mahasiswa sendiri juga berupaya menempuh judicative review demi mengoreksi UU KPK yang terlanjur disahkan.
"Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," katanya.
Bila permintaan dialog ini tidak dipenuhi sampai 14 Oktober 2019, perwakilan mahasiswa mengancam untuk mengajak kembali rekan-rekannya turun ke jalanan dalam jumlah massa yang lebih besar.
"Kalau sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiwa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," katanya.