REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN --- Wakil Bupati Kuningan, Muhammad Ridho Suganda, menyayangkan adanya pelajar dari daerahnya yang ikut dalam demonstrasi di Jakarta sepekan terakhir. Lima pelajar dari Kuningan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing pada Rabu (2/10).
Menurut Ridho, Pemkab Kuningan beserta aparat kepolisian sebelumnya telah berupaya keras agar mencegah pelajar-pelajar di Kuningan ikut dalam unjuk rasa di Jakarta, termasuk melakukan sosialisasi. Kendati demikian, masih terdapat beberapa siswa yang nekat berangkat.
"Tapi mungkin hal-hal yang sudah kami jaga itu ada kelemahannya, baik pengawasannya dan lainnya,” kata Ridho kepada Republika.co.id pada Kamis (3/10).
Menurut Ridho, ditangkapnya pelajar Kuningan saat hendak berdemonstrasi di Jakarta itu dapat menjadi pelajaran bagi pelajar lainnya, guru, serta orang tua. Kendati demikian, Ridho memastikan kelima siswa itu tak akan diberikan sanksi, melainkan diberikan pembekalan lebih intensif. Ia telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kuningan serta sekolah tempat kelima pelajar itu menimba ilmu untuk memberikan pembekalan kepribadian.
"Ini pembelajaran buat kita, bahwa penyampaian aspirasi melalui demostrasi itu nggak perlu jauh-jauh ke Jakarta, di sini juga bisa," katanya.
Kelima pelajar asal Kuningan itu ditangkap di Stasiun Tanjung Priok beserta pelajar dari daerah lainnya yang diduga terlibat aksi di depan gedung DPR/MPR RI. Empat orang adalah pelajar SMK Karnas Kuningan dan satu orang lagi adalah pelajar SMKN 4 Kuningan.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK. Dari 14 grup tersebut, penyidik sudah menindak tujuh grup.
"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi, Rabu (2/10).
Penyidik juga sudah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus Grup WhatsApp pelajar SMK. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya berperan sebagai pembuat grup, sementara enam orang lainnya berperan sebagai anggota maupun administrator grup.
Mereka berinisial RO (pembuat grup), MPS (17 tahun, pelajar, admin grup WA STM-SMK Senusantara), WR (17 tahun, pelajar, admin grup WA SMK STM Sejabodetabek), DH (17 tahun, admin grup Jabodetabek Demokrasi), MAM (29 tahun, pedagang, admin grup WA STM Sejabodetabek), KS (pelajar, admin grup SMK STM Sejabodetabek) dan DI (32 tahun, wiraswasta, admin grup SMK STM Sejabodetabek).
Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda diantaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.