Rabu 02 Oct 2019 23:53 WIB

IHW: Negara Wajib Subsidi Biaya Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Hingga kini pemerintah juga belum menentukan tarif pembuatan sertifikasi halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) memberi catatan jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang jatuh pada 17 Oktober ini. Hingga kini pemerintah juga belum menentukan tarif pembuatan sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menuturkan, biaya pembuatan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus murah dan lebih kecil ketimbang usaha yang telah besar. Bahkan menurutnya, negara perlu memberi subsidi kepada para UMKM tersebut.

Baca Juga

"Negara juga wajib hadir dengan memberikan subsidi biaya kepada UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Sehingga pelaku UMKM tertarik melakukan sertifikasi atas produknya," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (2/10).

Kewajiban lain pemerintah yakni juga melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagaimana cara mendaftar dan tahapan-tahapan sertifikasi halal secara gratis. Menurut Ikhsan, hal itu konsekuensi negara karena telah mewajibkan sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela.

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan pasal 44 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus segera menentukan tarif besaran sertifikasi. Tarif ini harus mempertimbangkan kebijakan yang afirmatif dalam rangka mengakomodasi pelaku UMKM sesuai pasal 44 ayat (2) UU JPH.

Ketentuan mengenai tarif tersebut, lanjut Ikhsan, di samping harus diatur oleh Kementerian Keuangan, juga harus ada landasan berupa peraturan pemerintah (PP). PP ini wajib mempertimbangkan kebijakan yang afirmatif.

"Artinya tarif sertifikat harus ditetapkan berdasarkan klaster usaha. Semakin besar usaha (maka) membayar tarif penuh yang ditetapkan besarnya oleh Menteri Keuangan," tutur dia.

Ikhsan berpendapat, dengan adanya subsidi biaya sertifikasi kepada pelaku UMKM, maka mereka pun akan bisa mendapat nilai tambah bagi usahanya. "Jadi jangan pernah berharap pemerintah melalui BPJPH akan menarik pendapatan dari sertifikasi halal sebagai pendapatan nonpajak," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement